Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya diminta buka ruang bagi keluarga melapor kasus kematian mahasiswa UI

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI
TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA
Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya membuka ruang bagi pihak keluarga melapor kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat kecelakaan lalu lintas.

Diketahui, insiden kecelakaan Itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 dengan melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: DPR Minta Propam Polri Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka




Terbaru, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban tewas dalam insiden tersebut.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan pihaknya telah mengundang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan jajarannya untuk mendapat informasi terkait penyelidikan kasus ini.

Dalam diskusi itu, kata Benny, pihaknya telah menyampaikan usulan untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satunya, terkait ruang bagi keluarga HAS untuk membuat laporan polisi.

"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

BERITA TERKAIT

"Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya, silakan," sambungnya.

Benny menyampaikan permintaan ini berangkat dari suara pihak keluarga Hasya saat bertemu dengan pihaknya.

Baca juga: Bantah Okum Purnawirawan Polri Penabrak Mahasiswa UI Adalah Kadernya, Gerindra: Orang Ini Arogan

Benny menyebut peluang laporan ini terkait dengan bagaimanan pertolongan atau penanganan terhadap HAS setelah kecelakaan.

"Kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal, kok tidak dikenakan sanksi hukum. Oleh sebab itu tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," ucapnya.

"Jadi nanti kaitannya nanti dengan virsum kemudian dengan dokter yang memeriksa pertama ketika datang korban ini, tapi kiranya ini untuk mengoptimalkan hingga nanti pertanyaan publik itu bisa terjawab," imbuhnya.

Tim Khusus Akan Rekonstruksi Ulang

Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Penabrak Mahasiswa UI Sampai Tewas Baru Mau Daftar Jadi Caleg Gerindra

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas