Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik

Penyidik yang menetapkan tersangka terhadap mahasiswa UI korban kecelakaan lalu lintas akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran prosedur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Penyidik yang menetapkan tersangka terhadap mahasiswa UI korban kecelakaan lalu lintas akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran prosedur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra memasuki babak baru.

Setelah status tersangka terhadap Hasya dicabut, polisi kini akan memulihkan nama baik Hasya atas kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Nantinya dalam proses lanjutan, pengawas penyidik dari Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait kesalahan prosedur penyidikan awal yang dilakukan.

"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan para penyidik awal yang menangani kasus ini hingga mentersangkakan almarhum Hasya akan dikenakan kode etik.

Berita Rekomendasi

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam menetapakan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," tukasnya.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas