Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Timsus Gelar Rekontruksi Ulang kasus Kematian Mahasiswa UI yang Kini Jadi Tersangka

rekontruksi ulang yang digelar pukul 09.00 WIB itu akan dihadirkan pihak internal maupun eksternal Polri untuk mendukung proses penyidikan transparan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Besok, Timsus Gelar Rekontruksi Ulang kasus Kematian Mahasiswa UI yang Kini Jadi Tersangka
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menggelar rekontruksi ulang terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra pada Kamis (2/2/2023) besok.

Rencananya, rekontruksi ulang yang digelar pukul 09.00 WIB itu akan dihadirkan pihak internal maupun eksternal Polri akan untuk mendukung proses penyidikan yang transparan.

"Kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jamnya fleksibel, dinamikanya karena apa. Kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: BEM UI Kritik Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya yang Usut Kasus Hasya, Wujud Tidak Profesional

Selain itu, Trunoyudo mengatakan pihaknya juga akan mengundang pihak keluarga Hasya hingga saksi-saksi akan diundang untuk memantau jalannya rekontruksi.

"Iya, tentu (pihak keluarga) diundang. Tentu, tim komunikasi dari Polda Metro Jaya dan juga mungkin kita juga berkolaborasi atau bersinergi dengan Kompolnas untuk lebih bisa memberikan suatu kekhususan ruang berkomunikasi," ucapnya.

"Sehingga komunikasi yang lebih dinamis, bisa juga difasilitasi melalui kompolnas untuk juga memberikan komunikasi. Termasuk dengan hasilnya kemarin, Polda Metro Jaya tetep membuka ruang, prinsipnya itu pak Kapolda," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI

Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang berisikan jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, pakar transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.

Di sisi lain, Fadil mengatakan pihaknya akan bekerja secara kolaborasi interprofesi agar penanganan kasus tersebut bisa menemukan fakta secara terang benderang.

"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka 

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Baca juga: VIDEO Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu. 

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas