45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono berubah warna saat melakukan rekonstruksi ulang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi ulang tersebut terungkap sejumlah fakta baru mulai kondisi korban sesaat setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Berdasarkan rekonstruksi, diketahui bahwa korban Hasya tidak mendapatkan penanganan selama kurang lebih 45 menit usai tertabrak dan terlindas mobil Pajero milik Eko.
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya
Dari satu di antara sembilan adegan rekosntruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.
Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit lamanya.
Seorang pengemudi ojek online bernama Agus yang datang lalu langsung menelepon ambulans sekira pukul 21.20 WIB.
"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.
Setibanya ambulans di TKP, korban baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit setelah melewatkan sekitar 15 menit.
"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.
Baca juga: Pihak Hasya Atallah Anggap Rekonstruksi Ulang Mengandung Maladministrasi, Keluarga Buat Laporan Baru
Alasan Pensiunan Polri Tidak Gunakan Mobilnya Bawa Mahasiswa UI ke Rumah Sakit
Kubu pensiunan polisi, AKBP Eko (purn) Setia Budi Wahono mengungkap alasan tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.
Alasannya, mobil yang digunakan Eko bukan kendaraan kesehatan.
Kuasa hukum, AKBP (purn) Eko, Sianturi mengatakan dikhawatirkan ketika korban dibawa menggunakan mobil Eko justru akan memperburuk kondisi korban.