Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Ibunya Tidur, Polisi Tangerang Ringkus Pelaku
Adalah AE (38) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Editor: Hasanudin Aco
Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.
"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.
Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.
Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.
Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.
"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.
Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.
Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.
Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.