Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Ini Kata Polda Metro Jaya
Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya angkat suara soal permintaan keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra soal pencabutan status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan meski menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Dalami Kelalaian Pensiunan Polisi yang Tak Langsung Beri Pertolongan Mahasiswa UI
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo belum mau mengatakan soal penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Dia menyerahkan kepada mekanisme yang sedang berjalan sesuai dengan keterangan saksi hingga fakta-fakta kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
"kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," ungkapnya.
Keluarga Minta Status Tersangka Dicabut
Keluarga mahasiswa Hasya Athalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan sebagai tersangka usai tewas ditabrak purnwirawan polisi bernama AKBP Eko Setya Budi Wahono mendatangi Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, melalui kuasa hukumnya, Gita Paulina, keluarga Hasya berharap status tersangka Hasya dapat segera dicabut secepatnya.
"Kami percaya ini bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka bisa dipulihkan," ucap Gita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Harapan itu bukan tanpa alasan, dijelaskan Gita, pasalnya status tersangka yang disematkan terhadap Hasya ini selama ini menjadi ganjalan yang cukup besar bagi keluarga Hasya.
Tak hanya itu, disebut Gita keluarga pun berharap dengan dihapuskannya status tersangka terhadap Hasya dapat mengembalikan martabat keluarga mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimanapun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan transparan," ucapnya.
Alasan Jadi Tersangka
Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.