Polda Metro Jaya Dalami Kelalaian Pensiunan Polisi yang Tak Langsung Beri Pertolongan Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kelalaian pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono karena tak beri pertolongan langsung ke mahasiswa UI
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan kelalaian pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono karena tak beri pertolongan langsung ke mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Diketahui, dalam hal ini pihak keluarga Hasya juga sudah membuat laporan polisi baru soal dugaan kelalaian tersebut.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Pendalaman itu juga berdasarkan hasil rekontruksi ulang yang digelar pihaknya pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Nantinya, rekontruksi ulang itu akan menjadi rujukan penyidik bersama pihak eksternal yang tergabung dalam timsus untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
"Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu. Ini masuk bagian daripada itu, hasilnya kita tunggu nanti," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra tidak hadir dalam rekontruksi ulang yang digelar penyidik Polda Metro Jaya bersama instansi terkait di lokasi kejadian, Kamis (2/2/2023).
Pihak keluarga lebih memilih untuk membuat laporan baru terhadap pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dengan adanya laporan ini, Rian menyampaikan pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberi perhatian terkait laporannya tersebut.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," jelasnya.
Hasya Ditelantarkan 45 Menit Setelah Kecelakaan
Hasya ternyata sempat ditelantarkan selama 45 menit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.