Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya
Polisi telah mencabut status tersangka Hasya yang tewas dalam kecelakaan, nama baiknya akan dipulihkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, akhirnya dicabut.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan.
Kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Pencabutan status tersangka mahasiswa UI ini berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan tim khusus (timsus) telah menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman, juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
Nama Baik Hasya akan Dipulihkan
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hal ini setelah polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Trunoyudo, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Adapun timsus bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil."
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," papar Trunoyudo.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI