Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya

Polisi telah mencabut status tersangka Hasya yang tewas dalam kecelakaan, nama baiknya akan dipulihkan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi akan Pulihkan Nama Baiknya
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Polisi telah mencabut status tersangka Hasya yang tewas dalam kecelakaan, nama baiknya akan dipulihkan. 

Permintaan Keluarga Hasya

Pada Sabtu (4/2/2023), timsus Polda Metro Jaya buka suara soal permintaan keluarga Hasya.

Adapun permintaan keluarga yakni status tersangka terhadap Hasya agar dicabut.

Menanggapi permintaan keluarga Hasya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui.

"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan."

"Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu.

Baca juga: Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas

Ia menjelaskan, tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.

Berita Rekomendasi

"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," terang Trunoyudo.

Sebagai informasi, Hasya dijadikan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Penyelidikan kasus ini berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan maut.
Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi ulang kasus kematian mahasiswa Universitas (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan maut. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri."

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Ganti Cat Mobil, Pakar: Sikap Polisi Apa? Jangan-jangan Kode Senyap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas