Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Terungkap Motifnya
Polisi telah menetapkan oknum anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online sebagai tersangka, terungkap motif pelaku.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Sony Rizal Taihitu, dibunuh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS itu merupakan pelaku begal terhadap Sony Rizal Taihitu.
Bripda HS disebut memesan taksi online milik korban dengan cara offline atau tanpa menggunakan aplikasi.
Saat itu, Bripda HS menggunakan jasa taksi online milik Sony ketika keduanya sedang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu, mengatakan Bripda HS mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki uang.
Meski begitu, kata Jundri, Sony diminta mengantar ke alamat tujuan Bripda HS.
Karena merasa iba, Sony yang kala itu tak menduga bahwa Bripda HS hendak melakukan tindak kejahatan lalu mengiyakan permintaan pelaku.
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," ungkap Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," paparnya.
Bripda HS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Densus 88 Buka Suara Soal Oknum Anggotanya Disebut Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
Adapun penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.