Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan, Terungkap Motifnya
Polisi telah menetapkan oknum anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online sebagai tersangka, terungkap motif pelaku.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, Sony Rizal Taihitu, dibunuh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS itu merupakan pelaku begal terhadap Sony Rizal Taihitu.
Bripda HS disebut memesan taksi online milik korban dengan cara offline atau tanpa menggunakan aplikasi.
Saat itu, Bripda HS menggunakan jasa taksi online milik Sony ketika keduanya sedang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2023).
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu, mengatakan Bripda HS mengaku kepada korban bahwa dirinya tidak memiliki uang.
Meski begitu, kata Jundri, Sony diminta mengantar ke alamat tujuan Bripda HS.
Karena merasa iba, Sony yang kala itu tak menduga bahwa Bripda HS hendak melakukan tindak kejahatan lalu mengiyakan permintaan pelaku.
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'Bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan' kira-kira begitu," ungkap Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," paparnya.
Bripda HS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Densus 88 Buka Suara Soal Oknum Anggotanya Disebut Jadi Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online
Adapun penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripda HS Sudah Ditahan
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Depok Anggota Polri dari Densus 88
Terungkap Motif Bripda HS
Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.
Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.
Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.
Respons Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya, Bripda HS, disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Aswin kepada wartawan, Selasa.
Aswin menuturkan, pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya."
"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan pihaknya sudah memeriksa di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dibunuh karena polisi menemukan adanya luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam di tubuh korban.
Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait penemuan korban.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88