Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi

Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka kasus home industry ekstasi di Johar Baru sudah dua kali melakukan produksi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi
Ibriza
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). 

"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas