Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi

Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka kasus home industry ekstasi di Johar Baru sudah dua kali melakukan produksi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim: Dalam Satu Pengiriman Bahan Baku, Tersangka Bisa Buat Lebih 1000 Butir Ekstasi
Ibriza
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi, di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan, para tersangka kasus home industry ekstasi di Johar Baru sudah dua kali melakukan produksi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan, tersangka RM dan SP sudah memulai aksinya sejak bulan Oktober 2022.

"Mulai dari bulan Oktober sampai dengan saat ini sudah melakukan dua kali pengiriman bahan-bahan baku," kata Jayadi, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Jayadi menjelaskan, dalam sekali pengiriman bahan baku, para tersangka bisa memproduksi lebih dari 1000 butir ekstasi.

"Sekali pengiriman bahan baku, yang dibuat nanti untuk itu (ekstasi) sekitar lebih dari 1000 butir," tuturnya.

Kata Jayadi, para pelaku telah melakukan proses produksi sebanyak dua kali.

"Bahan untuk pengiriman bahan sudah didistribusi habis," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, Jayadi mengungkapkan, untuk pengiriman bahan yang kedua sudah sempat terdistribusi oleh tersangka MR.

"Namun masih ada sisa barang yang ada di kitchen lab atas berupa butiran ekstasi dan masih ada yang berupa serbuk," kata Jayadi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.

"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas