Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat
dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.
Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Praktik Home Industry Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru
"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.
"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini. Kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online (ojol)," jelasnya.
Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.
Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas
"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.
Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.
"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.
Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.