Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat

dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat
Ibriza
Konferensi pers praktik home industry narkotika jenis ekstasi, di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan peran para tersangka dalam praktik home industry narkotika di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka SP, warga Johar Baru, berperan sebagai pembuat ekstasi.

Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Praktik Home Industry Narkotika Jenis Ekstasi di Johar Baru

"Dalam hal memproduksi ekstasi yang digunakan, tersangka SP mendapat perintah dari tersangka kedua yaitu tersangka RM," kata Calvijn dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Calvijn, tersangka RM berperan sebagai penyuplai bahan baku mentah untuk dijadikan ekstasi oleh SP.

"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini. Kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online (ojol)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.

Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas

"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.

Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.

"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.

Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Diamankan BNN, Pakai Narkoba sejak Puluhan Tahun Lalu

Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.

"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.

Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.

Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas