Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kandungan di dalam produksi ekstasi ini menggunakan zat narkotika golongan dua.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri angkat bicara soal obat keras yang digunakan sebagai bahan baku di industri rumahan narkotika jenis ekstasi.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kandungan di dalam produksi ekstasi ini menggunakan zat narkotika golongan dua.
"Menurut penjelasan Permenkes yang ada, kami menjelaskan ada Petidin. Ini adalah narkotika golongan dua," kata Calvijn, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru
Selain itu, Calvijn menjelaskan, bahan baku lainnya menggunakan obat-obat keras, yang menurutnya tidak dijual bebas di pasaran.
"Obat kerasnya itu tadi sudah dijelaskan oleh teman dari Labfor dan ini sebenarnya tidak diperdagangkan bebas," tuturnya.
Adapun kata Calvijn, tersangka RM mendapatkan zat-zat yang menjadi bahan baku pembuatan ekstasi itu melalui situs jual-beli online.
"Semua prekusor bahan pembuatan narkotika jenis ekstasi ini itu dapat dan diperoleh dari tersangka RM dengan cara membeli online," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat
Calvijn menyebut, pihaknya masih mendalami terkait penjual obat-obatan keras di situs jual-beli online itu.
"Online ini kami tim sedang mendalami. Kami sudah mengecek dan ini lagi proses penyelidikan investigasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.