Fakta Lab Narkoba di Uluwatu Bali, Hasilkan Barang Haram Senilai Rp 1,5 Triliun dalam 2 Bulan
Temukan fakta mengejutkan tentang lab narkoba klandestin yang beroperasi di Bali. Berikut faktanya
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bali - Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila dua lantai di Uluwatu, Badung, Bali, yang terungkap sebagai laboratorium klandestin narkotika.
Dalam dua bulan beroperasinya, lab ini diperkirakan mampu memproduksi barang haram senilai Rp 1,5 triliun.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 200 kilogram hasis hasil ekstrak ganja, 3.210.000 butir happy five, dan 50.000 batang vape THC.
“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Afghanistan-Jakarta, 500 Meter dari Kampung Ambon
Rantai Produksi Narkoba
Komjen Wahyu menyatakan bahwa pengembangan kasus bermula dari pengungkapan 25 kilogram hasis di Yogyakarta pada September 2024.
Setelah ditelusuri, barang bukti tersebut berasal dari Bali.
Lokasi produksi sempat berpindah-pindah dari Denpasar Utara hingga akhirnya terdeteksi di Uluwatu.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MR, RR, N, dan DA.
"Semuanya berperan sebagai peran peracik dan pengemas," imbuh Komjen Wahyu.
Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membangun lab di tengah pemukiman untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Baca juga: Kurir Narkoba di Tangsel Terima Upah Hingga Rp90 Juta, Ini Pemasoknya
Mereka juga menggunakan sistem pods untuk memasarkan narkoba, yang sering dianggap sebagai alat vaping.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait psikotropika dan pencucian uang.
"Selain itu juga dijerat dengan psikotropika Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Terhadap mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bareskrim Gerebek Pabrik Narkotika di Ungasan Bali, Barang Diproduksi untuk Perayaan Tahun Baru
(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).