Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Buntut imbauan Dinkes DKI Jakarta, Komisi E DPRD DKI meminta agar apotek yang tak mematuhinya ditindak tegas. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengenai peredaran obat sirup, harus ditindak tegas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

“Tindak tegas apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes soal peredaran obat ini,” ujarnya, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Anggara mengatakan beberapa obat sirup yang beredar tersebut diduga menjadi pemicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.

“Saya prihatin dengan ditemukannya dua kasus ginjal akut baru."

"Kita harus kembali bergerak cepat melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit ini,” ucap Anggara.

Baca juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Aman Jika Sesuai Aturan

Anggara pun menyampaikan, Dinkes disebutkan harus menginvestigasi dan memeriksa kembali obat-obat yang beredar.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantaran Dinkes mempunyai kewajiban untuk memeriksa kembali peredaran obat sirup di kalangan anak-anak.

Anggara menyampaikan bahwa sosialiasi kepada masyarakat tentang pencegahan GGAPA juga harus gencar dilakukan.

“Sosialisasi pencegahan penyakit pada anak juga penting dilakukan seperti perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dan edukasi tentang peredaran obat yang dilarang,” tandasnya.

Kasus Baru yang Dilaporkan

Juru Bicara Kemenkes RI, M Syahril, mengungkapkan kasus konfirmasi GGAPA yang baru terjadi pada anak berusia satu tahun.

Anak tersebut mengalami demam kemudian diberikan obat penurun panas merek Praxion.

"Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," ucap Syahril, Senin (6/2/2023).

Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas