Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Buntut imbauan Dinkes DKI Jakarta, Komisi E DPRD DKI meminta agar apotek yang tak mematuhinya ditindak tegas. 

Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Lalu ia dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Ilustrasi. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Ilustrasi. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (Remo News)

Pasien tersebut diketahui mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa pada tanggal 31 Januari 2023.

"Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa," kata Syahril.

Kemudian pada tanggal 1 Februari 2023, pasien dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.

"Namun, tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

BPOM Hentikan Sementara Produksi dan Distribusi Obat

Ilustrasi obat sirup. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Ilustrasi obat sirup. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (Daily Mail)
BERITA TERKAIT

Syahril mengungkapkan untuk sementara waktu, dalam rangka kehati-hatian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilakukan.

Terkait perintah tersebut, industri farmasi pemegang izin edar obat itu telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Syahril pun memastikan BPOM sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Mengenal Obat Praxion

Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (https://praxionindonesia.com/product)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Praxion merupakan obat sirup anak yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.

Obat jenis Praxion memiliki tiga varian yang berbeda.

Ada Praxion Sespensi 120 mg/5 ml merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 120 mg/5 ml dengan kemasan warna oranye. 

Baca juga: Pendistribusian Obat Sirup Praxion Dihentikan Sementara oleh BPOM, Ini Sebabnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas