Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup
Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Buntut imbauan Dinkes DKI Jakarta, Komisi E DPRD DKI meminta agar apotek yang tak mematuhinya ditindak tegas.
Kemudian Praxion Forte Suspensi 250 mg/5 ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 250 mh/5 ml dengan kemasan warna hijau kebiruan.
Terakhir ada Praxion Suspensi Drops 100 mg/ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 100 mg/ml dengan kemasan warna hijau.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri/Leonardus Wical) (TribunJakarta.com)