Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup

Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komisi E DPRD DKI Minta Tindak Tegas Apotek yang Tak Ikuti Instruksi Peredaran Obat Sirup
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Buntut imbauan Dinkes DKI Jakarta, Komisi E DPRD DKI meminta agar apotek yang tak mematuhinya ditindak tegas. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengenai peredaran obat sirup, harus ditindak tegas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

“Tindak tegas apotek yang tidak mengikuti instruksi dari Dinkes soal peredaran obat ini,” ujarnya, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Anggara mengatakan beberapa obat sirup yang beredar tersebut diduga menjadi pemicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.

“Saya prihatin dengan ditemukannya dua kasus ginjal akut baru."

"Kita harus kembali bergerak cepat melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit ini,” ucap Anggara.

Baca juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Aman Jika Sesuai Aturan

Anggara pun menyampaikan, Dinkes disebutkan harus menginvestigasi dan memeriksa kembali obat-obat yang beredar.

BERITA REKOMENDASI

Lantaran Dinkes mempunyai kewajiban untuk memeriksa kembali peredaran obat sirup di kalangan anak-anak.

Anggara menyampaikan bahwa sosialiasi kepada masyarakat tentang pencegahan GGAPA juga harus gencar dilakukan.

“Sosialisasi pencegahan penyakit pada anak juga penting dilakukan seperti perilaku hidup bersih sehat (PHBS) dan edukasi tentang peredaran obat yang dilarang,” tandasnya.

Kasus Baru yang Dilaporkan

Juru Bicara Kemenkes RI, M Syahril, mengungkapkan kasus konfirmasi GGAPA yang baru terjadi pada anak berusia satu tahun.


Anak tersebut mengalami demam kemudian diberikan obat penurun panas merek Praxion.

"Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," ucap Syahril, Senin (6/2/2023).

Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Lalu ia dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Ilustrasi. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Ilustrasi. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (Remo News)

Pasien tersebut diketahui mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa pada tanggal 31 Januari 2023.

"Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa," kata Syahril.

Kemudian pada tanggal 1 Februari 2023, pasien dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.

"Namun, tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

BPOM Hentikan Sementara Produksi dan Distribusi Obat

Ilustrasi obat sirup. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Ilustrasi obat sirup. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (Daily Mail)

Syahril mengungkapkan untuk sementara waktu, dalam rangka kehati-hatian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilakukan.

Terkait perintah tersebut, industri farmasi pemegang izin edar obat itu telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Syahril pun memastikan BPOM sudah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Mengenal Obat Praxion

Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas.
Apa Itu Praxion? Obat Sirup yang Sempat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut. Komisi E DPRD DKI Jakarta menilai apotek yang tidak megikuti instruksi dari Dinkes mengenai peredaran obat sirup harus ditindak tegas. (https://praxionindonesia.com/product)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Praxion merupakan obat sirup anak yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.

Obat jenis Praxion memiliki tiga varian yang berbeda.

Ada Praxion Sespensi 120 mg/5 ml merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 120 mg/5 ml dengan kemasan warna oranye. 

Baca juga: Pendistribusian Obat Sirup Praxion Dihentikan Sementara oleh BPOM, Ini Sebabnya

Kemudian Praxion Forte Suspensi 250 mg/5 ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 250 mh/5 ml dengan kemasan warna hijau kebiruan.

Terakhir ada Praxion Suspensi Drops 100 mg/ml, merupakan obat deman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 100 mg/ml dengan kemasan warna hijau.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri/Leonardus Wical) (TribunJakarta.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas