Pengemudi Fortuner Perusak Brio Kuning di Senopati Ternyata Karyawan Magang dan Baru Lulus Kuliah
Polisi mengungkap pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan berstatus karyawan magang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap pengemudi Fortuner arogan yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan berstatus sebagai karyawan magang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan pengemudi berinisial GR (24) itu juga baru saja lulus kuliah.
"Sampai dengan saat ini berdasarkan yang kami punya adalah nama inisialnya GR usia 24 pekerjaanya magang baru lulus S1," ucap Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Polisi menjerat GR dengan pasal 604 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
Hal itu merujuk pada keterangan korban Ari Widianto yang melapor adanya perusakan mobil miliknya oleh GR di Jalan Senopati.
Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online
"406 adalah tindak pidana perusakan yang dilakukan satu orang, perusakan terhadap barang," ucapnya.
Senjata Api Mainan
Polisi menyebut senjata api (senpi) yang digunakan GR merupakan senjata mainan.
Hal ini berdasarkan keterangan GR saat diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada Minggu (12/2/2023) malam.
"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
GR, kata Ade Ary, membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.
Baca juga: Akun Twitter MPR Sempat Cuitkan Kasus Sopir Fortuner Anarkis Lalu Dihapus: Minta Korban Jangan Damai
"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," katanya.
Ade Ary mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.