Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning Tidak Ditahan Polisi, Asrul Sani: Siapa Dia, Pak?
Asrul Sani mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pengemudi mobil Fortuner yang merusak mobil Brio warna kuning.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pengemudi mobil Fortuner yang merusak mobil Brio warna kuning.
Diketahui, GR (24), pengemudi Fortuner yang merusak Brio kuning di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023).
Namun, setelah diperiksa polisi, GR tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan alasan GR bersikap kooperatif.
"Kami telah memeriksa terlapor yang datang dengan kooperatif tadi sore ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.
Baca juga: Sosok GR, Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning, Berusia 24 Tahun, Kini Tawarkan Damai
Atas langkah polisi yang tidak menahan GR, Asrul Sani mengaku telah menelpon Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk menanyakan alasan polisi tidak menahan GR.
Dalam penjelasannya kepada Asrul Sani, Kapolres menyatakan tidak ditahannya GR karena pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
"Pagi ini sy kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tdk ditahan. Dijelaskan: Pasal yg dikenakan 406 KUHP dg ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, krnnya penyidik tdk bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya,"tulis Asrul Sani di akunTwitternya, @arsul_sani, Senin (13/2/2023).
Tetapi, di sisi lain, ada pemberitaan yang menyebut GR tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
Lebih lanjut, Arsul Sani mempertanyakan apabila tidak ditahannya GR karena pelaku bersikap kooperatif, apakah Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan serupa.
"Kalau tdk dilakukannya penahanan lbh dulu krn ybs kooperatif, meski tindak pidananya adl kekerasan fisik yg ancam jiwa & perusakan barang milik orang lain, apa Polres Jaksel akan lakukan hal yg sama thd semua terduga pelaku yg sama & kooperatif?" tulisnya.
Menurut Asrul Sani, Polres Metro Jaksel perlu menjelaskan mengapa pengemudi Fortuner tersebut tidak ditahan meski penahanan memang menjadi kewenangan penyidik.
"Polres Metro Jaksel perlu jelaskan kpd publik kenapa sopir Fortuner ini tdk ditahan, meski penahanan jd wewenang penyidik. Dugaan tindak pidana yg dilakukan adl kekerasan yg ancam jiwa orang, rusak barang. Siapa dia, Pak?" tulisnya.
Kronologi GR rusak mobil Brio kuning
Sebelumnya, video GR merusak mobil Brio kuning viral di media sosial.