Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online

Senjata api sopir mobil Toyota Fortuner berinisial GR (25) yang viral karena merusak mobil Honda Brio Kuning ternyata hanya mainan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online
Fahmi Ramadhan
Kondisi Mobil Fortuner Hitam yang Digunakan Terduga Pelaku Saat Melakukan Pengrusakan di Senopati Jaksel yang Saat Ini disita Polres Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut senjata api (senpi) yang digunakan sopir mobil Toyota Fortuner berinisial GR (25) yang viral karena merusak mobil Honda Brio Kuning di kawasan Jakarta Selatan merupakan senjata mainan.

Hal ini berdasarkan keterangan GR saat diperiksa penyidik dalam kasus tersebut pada Minggu (12/2/2023) malam.

"Berdasar keterangan terlapor itu mainan, tetapi kita akan dalami dulu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

GR, kata Ade Ary, membeli senjata yang disebut mainan itu melalui toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," katanya.

Ade Ary mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memeriksa apakah senjata api tersebut airsoft gun atau mainan.

Berita Rekomendasi

"Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," ujarnya.

Baca juga: Mobil Fortuner yang Dikemudikan Sopir Arogan di Senopati Ternyata Milik Kantor Lembaga Hukum

Ade mengatakan pihaknya juga masih mendalami asal usul pedang anggar yang juga digunakan oleh GR untuk merusak mobil Brio kuning tersebut.

Sebelumnya polisi menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary.

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Polisi Sita Fortuner Hingga Benda Mirip Senjata Api Milik Pelaku Perusakan Mobil Brio di Jaksel

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas