Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aksi Koboi Jalanan di Senopati Jaksel, Anggota DPRD DKI Siap Carikan Pengacara untuk Korban

Aksi pengrusakan ini dilakukan pelaku dengan cara membabi buta di jalanan, mobil Brio Kuning ini juga ditabrak.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Aksi Koboi Jalanan di Senopati Jaksel, Anggota DPRD DKI Siap Carikan Pengacara untuk Korban
Kolase Tribunnews/Twitter @ari295
Kejadian pengemudi Fortuner rusak mobil lain, disebut terjadi di Jl Senopati Jakarta Selatan. Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Utayana bersedia mencarikan pengacara untuk korban bila memerlukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana siap membantu korban aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bersedia menyiapkan jasa penasihat hukum atau pengacara apabila korban memerlukan.

Pasalnya, aksi pengrusakan ini dilakukan pelaku dengan cara membabi buta di jalanan.

Mobil Brio kuning pun rusak akibat diserang pengemudi Fortuner.

Tak hanya dirusak menggunakan alat bantu, mobil Brio kuning ini juga ditabrak.

Bahkan pelaku melakukan pengancaman terhadap pengendara Brio kuning.

Baca juga: Polisi Sita Fortuner Hingga Benda Mirip Senjata Api Milik Pelaku Perusakan Mobil Brio di Jaksel

Untuk itu, Justin Adrian berharap kasus pengendara Fortuner tabrak dan ancam pengendara lain di Senopati ini ditindaklanjuti.

BERITA REKOMENDASI

“Aksi Koboi tersebut tidak boleh ditolerir di DKI Jakarta, dan saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah permintaan maaf di atas materai."

“Saya sendiri selaku DPRD DKI siap membantu korban dengan menyediakan jasa penasihat hukum bilamana diminta."

“Apabila penyelesaian Aksi Koboi di Senopati tersebut hanya berujung di atas materai, maka saya kira peran polisi dalam menyikapi delik murni berlapis tidak ada bedanya dengan juru damai antar warga di tingkat RT,” kata Justin, Senin (13/2/2023) melalui keterangan tertulis.

Selaku Anggota DPRD DKI, Justin mengingatkan agar polisi bijak dalam menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Terlebih terdapat beberapa lapis pasal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku.


Adapun pasal yang bisa disangkakan adalah dugaan pengerusakan, kepemilikan senjata api, pelanggaran lalu lintas hingga penggunaan sajam di jalanan.

Baca juga: Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati

Sempat Menyerahkan Diri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas