Soal Aksi Koboi Jalanan di Senopati Jaksel, Anggota DPRD DKI Siap Carikan Pengacara untuk Korban
Aksi pengrusakan ini dilakukan pelaku dengan cara membabi buta di jalanan, mobil Brio Kuning ini juga ditabrak.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana siap membantu korban aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh pengendara mobil Fortuner di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bersedia menyiapkan jasa penasihat hukum atau pengacara apabila korban memerlukan.
Pasalnya, aksi pengrusakan ini dilakukan pelaku dengan cara membabi buta di jalanan.
Mobil Brio kuning pun rusak akibat diserang pengemudi Fortuner.
Tak hanya dirusak menggunakan alat bantu, mobil Brio kuning ini juga ditabrak.
Bahkan pelaku melakukan pengancaman terhadap pengendara Brio kuning.
Baca juga: Polisi Sita Fortuner Hingga Benda Mirip Senjata Api Milik Pelaku Perusakan Mobil Brio di Jaksel
Untuk itu, Justin Adrian berharap kasus pengendara Fortuner tabrak dan ancam pengendara lain di Senopati ini ditindaklanjuti.
“Aksi Koboi tersebut tidak boleh ditolerir di DKI Jakarta, dan saya sangat berharap agar kasus ini tidak menguap semudah permintaan maaf di atas materai."
“Saya sendiri selaku DPRD DKI siap membantu korban dengan menyediakan jasa penasihat hukum bilamana diminta."
“Apabila penyelesaian Aksi Koboi di Senopati tersebut hanya berujung di atas materai, maka saya kira peran polisi dalam menyikapi delik murni berlapis tidak ada bedanya dengan juru damai antar warga di tingkat RT,” kata Justin, Senin (13/2/2023) melalui keterangan tertulis.
Selaku Anggota DPRD DKI, Justin mengingatkan agar polisi bijak dalam menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Terlebih terdapat beberapa lapis pasal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku.
Adapun pasal yang bisa disangkakan adalah dugaan pengerusakan, kepemilikan senjata api, pelanggaran lalu lintas hingga penggunaan sajam di jalanan.
Baca juga: Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Perusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati
Sempat Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy mengatakan, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan pengrusakan mobil Brio kuning sudah diperiksa.
Ia kabarnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.
Dalam proses penanganan kasus, GR sempat melakukan musyawarah dengan korban Ari Widianto (39).
GR Berharap bisa diselesaikan dengan cara damai.
Namun, korban masih meminta waktu untuk menjawab permohonan tersebut.
"Dalam proses penanganannya kedua pihak sempat musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Irwandhy, Senin (13/2/2023).
Irwhandy memastikan kasus itu masih akan terus berlanjut mengingat proses masih terus dilakukan.
"Perkembangan penanganan akan di update lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Sosok GR, Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning, Berusia 24 Tahun, Kini Tawarkan Damai
Tidak Ditahan
Hingga Senin (13/2/2023), peristiwa aksi koboi jalanan itu masih ramai diperbincangkan publik.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pun ikut menyoroti peristiwa ini.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi untuk medsos. Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak. @DivHumas_Polri," tulis Mahfud MD di twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (12/2/2023).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pelaku tak ditahan.
Adapun alasannya karena pelaku dianggap telah kooperatif.
"Iya dia datang sendiri ke Polres, kooperatif," jelas Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Sopir Fortuner Arogan Rusak Mobil Lain, Diperiksa Polisi lalu Boleh Pulang, Kapolres: Dia Kooperatif
Kasus Naik Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun alasannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana perusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary, Senin (13/2/2023).
Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah melakukan proses gelar perkara.
Lebih lanjut Tribunnews tengah menghubungi Humas Polri terkait update informasi lebih lanjut soal aksi koboi jalanan ini.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai update kasus ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.