Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Perusakan Mobil Brio Kuning di Jalan Senopati Jaksel, Berawal dari Tersangka Salah Jalan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa korban Ari Widianto (39), awalnya mengingatkan tersangka yang salah jalan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi Perusakan Mobil Brio Kuning di Jalan Senopati Jaksel, Berawal dari Tersangka Salah Jalan
Kolase Tribunnews
Sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (14/2/2023). - Berikut kronologi perusakan mobil Brio kuning oleh tersangka pengendara mobil Fortuner di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi perusakan mobil Brio kuning yang dilakukan oleh tersangka pengendara mobil Fortuner di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka yang dihimpun oleh penyidik Metro Jakarta Selatan, kejadian ini bermula dari tersangka, GR (24), yang disebut salah jalan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa korban Ari Widianto (39), awalnya mengingatkan tersangka yang salah jalan.

Namun, tersangka merasa tidak terima.

Emosinya tersulut, hingga GR memutar balik mobil yang ia kendarai untuk mendekati mobil Brio kuning.

"Kejadian berawal dari saat korban berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Jl Senopati, tepatnya di depan sebuah apartemen, itu (korban) berpapasan dengan mobil tersangka, yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban."

Baca juga: Sosok Pengemudi Fortuner Perusak Brio Kuning di Senopati yang Kini Berstatus Tersangka

"Korban mencoba mengingatkan tersangka dengan memberikan isyarat gerakan tangan 'kamu salah jalan', sambil memberikan dim 3 kali," kata Kombes Ade dikutip dari Kompas Tv.

Berita Rekomendasi

Melihat teguran itu, GR lantas membanting setir mobil ke kiri dan mengenai mobil korban.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka mengatakan 'saya ingat plat nomor kamu'," lanjut Kombes Ade.

Sesaat setelah korban melanjutkan perjalanan, GR pun memutar balik mobil Fourtuner-nya.

"Ia tak terima dan menodongkan pistol ke arah mobil korban."

"Tersangka kemudian memutar balik mobilnya ke arah Senopati menuju mobil korban dan menghalangi mobil korban."

"Tersangka lalu turun dari mobil dan membawa benda (sejenis pistol yang ditujukan) ke arah kaca kiri depan mobil Brio kuning (mobil korban), kemudian tersangka mengatakan 'keluar lu' sambil mencoba membuka pintu mobil kiri korban," terangnya.

Korban panik, merasa ketakutan dan terancam, untuk itu ia segera mengunci pintu mobilnya.

Baca juga: Sosok Giorgio Ramadhan, Pengemudi Fortuner Tersangka Perusak Brio Kuning, Baru Lulus S1

"Karena tak berhasil menyuruh korban keluar, tersangka kemudian begeser ke depan mobil depan korban dan melakukan pemukulan di kap mobil korban dengan bagian belakangan benda ini. kemudian benda ini patah."

"Tersangka kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar, kemudian tersangka langsung mengayunkan pedang tersebut ke bagian depan mobil korban," jelas Kombes Ade.

Lebih lanjut, pihaknya bakal melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Berdasarkan upaya penyidik dan arahan dari pimpinan untuk memperdalam kasus ini, maka mengedepankan asas ketaatan pada SOP, proposionalitas dalam proses penyelidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan tersangka dengan Pasal Pidana 406 KUHP, yaitu tentang perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan oleh orang sebagaimana di atur di pasal 335 ayat 1 KUHP."

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dan di dasari dua alat bukti, maka kami melakukan penahanan dan melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade.

"Ke depannya, para pengendara motor tetap menjaga ketertiban dan ketentraman di jalanan."

"Seyogyanya kita saling menghormati dan mematuhi aturan dan rambu yang ada di jalan, termasuk menghormati hak dan kewajiban pengguna jalan lainnya."

"Apabila ada kesalahpahaman, kami mengimbau untuk meyelesaikan dengan baik tanpa menggunakan tindakan yang melanggar hukum," kata Kombes Ade.

Baca juga: Sopir Fortuner yang Rusak Mobil Brio Kuning di Jaksel Minta Maaf, Janji Bakal Kooperatif

Pelaku Sempat Menyerahkan Diri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy mengatakan, pengemudi Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan perusakan mobil Brio kuning sudah diperiksa.

Ia kabarnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) malam.

Dalam proses penanganan kasus, GR sempat melakukan musyawarah dengan korban Ari Widianto (39).

GR Berharap bisa diselesaikan dengan cara damai.

Namun, korban masih meminta waktu untuk menjawab permohonan tersebut.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Perusak Brio Kuning di Senopati Ternyata Karyawan Magang dan Baru Lulus Kuliah

"Dalam proses penanganannya kedua pihak sempat musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Irwandhy, Senin (13/2/2023).

Irwhandy memastikan kasus itu masih akan terus berlanjut mengingat proses masih terus dilakukan.

"Perkembangan penanganan akan di update lebih lanjut," jelasnya.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pelaku tak ditahan.

Adapun alasannya karena pelaku dianggap telah kooperatif.

"Iya dia datang sendiri ke Polres, kooperatif," jelas Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas