Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Isu Giorgio Ramadhan Pelaku Kasus Perusakan Brio Kuning Masuk Daftar Musuh Ukraina

Pihak kepolisian belum mendapatkan informasi terkait kabar yang menyebut bahwa Giorgio Ramadhan masuk daftar musuh Ukraina.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Isu Giorgio Ramadhan Pelaku Kasus Perusakan Brio Kuning Masuk Daftar Musuh Ukraina
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. Pihak kepolisian belum mendapatkan informasi terkait kabar yang menyebut bahwa Giorgio Ramadhan masuk daftar musuh Ukraina. 

Ade Ary mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.

"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.

Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.

"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Senpi Mainan hingga Pedang Anggar

Dalam aksi pengrusakan dan pengancaman itu, Giorgio diketahui sempat menggunakan senjata api dan pedang anggar.

Belakangan diketahui jika senjata api tersebut hanya mainan yang dibeli di toko online dengan harga Rp300 ribu pada 24 Desember 2022 lalu.

Sementara pedang anggar itu tersangka beli di luar negeri melalui temannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas