Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis yang ditangkap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia
Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia 

"Sementara ini masih dalam proses ya," pungkasnya.

Baca juga: Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis

Bandar Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa

Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJakarta.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa meminta Alex Bonpis, seorang buronan kasus narkoba dari Kampung Bahari, menyerahkan diri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas