Diduga Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Apa Peran Kombes Donald Simanjuntak?
Kombes Donald Simanjuntak dimutasi diduga tersangkut kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dimutasi diduga tersangkut kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
"Benar (dimutasi, red)," kata Ade Ary.
Kombes Donald Simanjuntak terseret dalam kasus pemerasan penonton konser DWP Jakarta pada 13 sampai 15 Desember 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Polri yang tersebar bahwa ada 34 anggota Polda Metro Jaya (PMJ) terlibat dalam pemerasan penonton konser DWP.
Ada pun jumlah yang terlibat yakni 12 personel Bintara, 12 personel perwira pertama, dan 12 perwira menengah.
Dalam keterangan yang dibagikan bahwa para personel yang terlibat mengaku diperintahkan Dirresnarkoba Kombes Donald Simanjuntak untuk melakukan pemeriksaan penonton konser DWP.
Para anggota yang terlibat turut mengaku mendapatkan restu untuk memeras para penonton yang positif narkoba.
"Bahwa seluruh terperiksa, menyatakan bahwa pemerasan ini terjadi atas restu dan perintah dari Direktur (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya KOMBES DONALD P SIMANJUNTAK, S.I.K, M.H, namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak mengakui sama sekali dan mengaku tidak tahu-menahu terkait tentang perintah tersebut,"tulis keterangan yang Disebar Divpropam Mabes Polri tersebut.
Pada rilis yang tersebar juga dijelaskan kronologi pemerasan tersebut.
"Bahwa telah diperoleh kesesuaian keterangan dari seluruh Terperiksa terkait pemerasan para penonton DWP.
Bahwa seluruh Terperiksa mengakui bahwa hal ikhwal terjadinya Ops DWP adalah pada tanggal 13 Nov 2024 yang mana Dirresnarkoba PMJ Kombes DONALD P SIMANJUNTAK, S.I.K, M.H memimpin rapat terbatas untuk merancang Ops Bersinar DWP;
Pada pertemuan itu perintah Dirresnarkoba PMJ adalah untuk mencari dan menangkap para pemakai narkoba di DWP yang digelar pada tanggal 13 sampai 15 Des 2024
Terhadap para pengguna agar dilakukan RJ dengan kompensasi minimal Rp 200 juta per kepala dan kemudian akan dibagi persatuan dan per jenjang kepangkatan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.