Diduga Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Apa Peran Kombes Donald Simanjuntak?
Kombes Donald Simanjuntak dimutasi diduga tersangkut kasus dugaan pemerasan WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Editor: Wahyu Aji
Bagi Satuan atau Unit yang mendapat pengguna terbanyak akan diberikan penghargaan dari Dirresnarkoba PMJ.
Bahwa kondisi internal saat ini di Ditresnarkoba PMJ sangat prihatin atas kejadian terkait pemerasan penonton DWP 2024;
Bahwa seluruh Terperiksa telah mengaku bersalah dan bersikap kooperatif serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serta berharap agar kesalahannha dapat menjadi pelajaran bagi yang lain, sehingga tidak terjadi lagi masalah-masalah serupa di masa depan yang dapat merusak nama baik Polri
Para Terperiksa berharap dengan adanya momen Natal dan Tahun Baru, kiranya Tuhan memberkati dan diberikan ketabahan, serta jika diberikan hukuman, maka semoga yang proporsional karena mereka hanya menjalankan perintah pimpinan."
Untuk diketahui posisi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya bakal ditempati Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Terkait hal ini Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memandang proses etik oknum polisi terkait kasus pemerasan WN Malaysia di gelaran DWP 2024 perlu menyasar pada level atasan.
Baca juga: Profil Tiga Oknum AKBP yang Terseret Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Apa Peran Mereka?
Menurutnya dari 18 oknum yang diperiksa jangan sampai hanya di level bawahan.
"Atasan dari oknum tersebut harus diperiksa baik yang ada di lapangan maupun secara struktur," ucap Bambang kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Bambang mengatakan pemerasan yang dilakukan ini terstruktur karena melibatkan banyak Polres, Kasat Narkoba dari masing-masing Polrestro.
Dia menilai Dirnarkoba Polda Metro Jaya juga harus diperiksa terkait kasus tersebut.
Sebab diduga ada kemungkinan setoran yang dilakukan dari bawahan terhadap atasan.
"Asumsi yang muncul di masyarakat akan seperti itu (setoran, red) karena fungsi atasan sebagai pengawas yang harusnya mengetahui kinerja bawahan melakukan pembiaran," ucap Bambang.
Pembiaran atasan pada pelanggaran tidak masuk akal bila tanpa ada kepentingan atau keuntungan yang diperoleh.
"Dan bagi penegak hukum yang memahami aturan, perilaku pungli adalah kesengajaan bukan keteledoran," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.