Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kejahatan Jalanan Sejak Januari - Februari 2023, 296 Pelaku Ditangkap

sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap 199 Kejahatan Jalanan Sejak Januari - Februari 2023, 296 Pelaku Ditangkap
Fahmi Ramadhan
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Sebanyak 199 Kasus Kejahatan Jalanan Sejak Januari dan Februari 2023, 296 Pelaku Berhasil Ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 199 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu 30 hari yakni 5 Januari hingga 16 Februari 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak 296 oranh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka, 24 diantaranya merupakan residivis," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023).

Terkait pengungkapan kasus ini, dijelaskan Hengki merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh pihaknya.

Adapun dalam hal itu terdapat 30 kasus yang dijadikan target operasi oleh kepolisian sedangkan yang berhasil diungkap sebanyak 17 kasus.

"Sedangkan di luar target operasi itu adalah 182 kasus yang berhasil kita ungkap," ujarnya.

Hengki pun merinci 199 kasus kejahatan yang berhasil pihaknya ungkap diantaranya, pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 101 kasus.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, barang bukti yang berhasil pihaknya sita yakni delapan unit kendaraan roda empat dan 121 unit sepeda motor.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 109,9 Kilogram Jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang

"Kemudian senjata api yang kita sita ada tiga pucuk kemudian senjata tajam 18 bilah senjata tajam, dan uang hasil kejahatan ataupun korpora delik hasil kejahatan itu adalah Rp 15 juta enam ratus ribu lima ratus," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas