Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati

Berikut fakta pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (18/2/2023). Motif sementara pelaku karena sakit hati soal gaji.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Direncanakan 3 Hari, Motif Sementara soal Sakit Hati
YouTube Kompas TV
Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers soal kasus pembunuhan terhadap bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (16/2/2023). Berikut fakta pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi yang terjadi pada Kamis (18/2/2023). Motif sementara pelaku karena sakit hati soal gaji. 

"Alhamdulillah selamat, kita amankan dan kini sudah kita serahkan ke pihak keluarganya," jelas Hengki.

Hengki menjelaskan dua pelaku berinisial HK dan MA ini mengatakan rencana selanjutnya usai menculik anak korban yang baru berusia 17 bulan.

Ia mengungkapkan bahwa sang anak akan dibawa oleh kedua pelaku ke Yogyakarta.

Namun, lantaran tidak memiliki cukup biaya, akhirnya bayi korban diletakkan di pos ronda di Subang.

Baca juga: Ibu Muda Pengusaha Ayam Goreng Dibunuh di Kabupaten Bekasi, Anaknya Dibawa Kabur

Selama bersama pelaku, Hengki menyebut bayi tersebut diberi makan nasi orek.

Kemudian, pelaku pun menaruh KTP milik orang tua bayi dan berharap bisa ditemukan.

Motif Sementara: Sakit Hati karena Gaji dan Perlakuan Korban

Berita Rekomendasi

Hengki juga mengungkapkan motif sementara sehingga pelaku nekat menghabisi MIM hingga tewas adalah lantaran sakit hati soal gaji dan perlakuan korban selama bekerja.

"Dari pengakuan tersangka, adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan karena tersangka ini baru bekerja selama lima hari," tuturnya.

Kendati demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan menggali motif sebenarnya dari pelaku dengan melibatkan tim psikologi forensik.

Hal ini lantaran, saat diinterograsi, para pelaku dianggap tidak mempunyai rasa penyesalan.

"Jadi harus kita dalami terus menggunakan autopsi psikologi terhadap pelaku-pelaku ini untuk mengetahui motif sebenarnya," tuturnya.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Akibat perilakunya, para tersangka disangkakan dengan pasal 340 juncto pasal 365 juncto pasal 328 tentang Penculikan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas