Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok Mengaku Tidak Punya Uang, Curhat ke Istri Karena Hal Ini
ERA mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit. Tapi urung dilakukan karena terkendala biaya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEJI- ERA (25) memutuskan membuang korban tarbakan ke semak karena tidak memiliki biaya berobat.
ERA mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit. Tapi urung dilakukan karena terkendala biaya.
Baca juga: Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Semak-semak Jakut, Polisi: Sudah Meninggal 3-12 Bulan
EL (53), korban berjenis kelamin tersebut meninggal dunia.
Dikutip dari Tribun Jakarta, kejadian ini bermula ketika korban dibonceng rekannya mengendarai sepeda Motor Honda Vario, dan melaju di Jalan Raya Sawangan persisnya di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas.
Setibanya di lokasi, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan dan korban mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Setelahnya, pelaku menyampaikan pada rekan korban, akan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Namun pada kenyataannya pelaku tak membawa korban ke rumah sakit melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Fuady mengatakan pelaku mengakui awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.
Namun, dalam perjalanannya, pelaku mengurungkan niat tersebut karena terpikir biaya rumah sakit dan sebagainya.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditangkap, Buang Korban ke Kebun Kosong Dalam Keadaan Terluka Parah
“Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi, karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku merubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi.
Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” ungkap Ahmad Fuady.
Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," paparnya.
Baca juga: Detik-detik Pemotor Buang Wanita Korban Kecelakaan di Depok, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Ditambahkannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ganti warna motor
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, polisi menghadirkan tersangka ERA dan sejumlah barang bukti perkara seperti pakaian hingga sepeda motor pelaku dan korban.
Namun, ada yang berbeda dengan tampilan motor pelaku. Rupanya, sepeda motor milik pelaku ERA tak lagi serupa saat kecelakaan itu terjadi.
Saat kecelakaan, motor pelaku berwarna putih polos dan bernomor polisi B 6368 FZS.
Baca juga: Pembuang Wanita Korban Kecelakaan di Kandang Ayam Depok Sempat Kembali ke Lokasi, Ini Tujuannya
Sementara ketika dihadirkan, bagian kepala dan spakbor motor pelaku berganti warna menjadi merah, dan nomor polisinya pun berubah menjadi B 6134 ZRO.
“Ada upaya penghilangan barang bukti, karena plat yang dipasang di motor beda dengan yang terekam CCTV,” tutur Ahmad Fuady.
Ternyata pasca kecelakaan itu, pelaku sudah memperbaiki dan mengecat warna motornya agak sulit diidentifikasi.
“Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tuturnya.
Pelaku kembali ke TKP
Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Kota Depok, ERA sempat menceritakan peristiwa sadis yang dilakukannya kepada sang istri.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku setelah kejadian, pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian,” ujar Ahmad Fuady.
Baca juga: Terungkap, Bripda HS Sempat Akting Jadi Korban Perampokan Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Setelah itu, pelaku mengajak seorang kawannya kembali ke lokasi korban dibuang di Jalan Puring RT 09/01, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tuturnya.
Tak mendapati korban di lokasi pembuangan, ia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya menghilangkan barang bukti kejahatannya.
“Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” beber Ahmad Fuady.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Pelaku Buang Wanita Korban Kecelakaan di Depok:Niat Bawa ke Rumah Sakit Batal Karena Biaya
dan
Pelaku Sempat Curhat ke Istri Baru Buang Korban Kecelakaan, Balik Lagi ke TKP Karena Khawatir