Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih ke Polisi Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Secara Paksa
Tiga warga Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkan anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan sebidang tanah
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang warga Jatiwarna, Kota Bekasi melaporkan anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait dugaan penguasaan dan penyerobotan sebidang tanah ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).
Johanes L Tobing, kuasa hukum tiga warga tersebut mengatakan, dilaporkannya Madih ke polisi itu lantaran anggota Provost tersebut telah mengklaim tanah milik warga seluas 4.411 meter persegi yang dianggapnya tidak benar.
"Bahwa faktanya kami telah menerima sumbernya dari klien bahwa itu tidak benar," kata Johanes kepada wartawan di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).
Adapun tanah yang diklaim Madih itu disebutkan Johanes hanya berdasarkan girik yang ia punya dengan nomor C 191 dan dimana dilain sisi hal itu sudah menjadi sertifikat atas nama tiga warga tersebut.
Tanah yang sudah bersertifikat itu dikatakan Johanes, lantaran orang tua Madih yang bernama Tongek sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada warga.
"Nah orang tuanya Madih, pak Tongek sudah pernah menjual tanah itu kepada Pak Iwan, Ibu Ruth, juga kepada Ibu Soraya," ucapnya.
Ia pun menegaskan, oleh sebabnya klaim tanah seluas 4.411 meter persegi yang diakui Madih disebut sudah tidak memiliki dasar.
Sebab saat ini status kepemilikan tanah-tanah itu kini sudah menjadi milik warga dengan adanya bukti sertifikat yang ada saat ini.
"Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beritikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikad misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikad," ujarnya.
Johanes pun menyayangkan sikap Madih yang justru mengklaim tanah milik warga itu hanya berdasarkan girik yang ia punya.
Dirinya menuturkan, bahwa apabila Madih memang merasa benar seharusnya anggota kepolisian itu bisa membuktikannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki wewenang terkait hal itu.
"Sampai hari ini seperti Ibu Soraya ini tanah sudah dibeli dari keluarganya, nah harusnya Pak Madih boleh cek dulu dong itu (ke BPN)," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus Versi Polisi
Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.