Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Anshor Setelah Teman Wanita Mengadu, Jeep Rubicon Disorot

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Anshor Setelah Teman Wanita Mengadu, Jeep Rubicon Disorot
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Selan kasus penganiayaan yang disorot, kendaraan mewah pelaku pun menjadi sorotan.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo diketahui belum membayar pajak, tak tercatat di LHKPN, hingga menggunnakan pelat palsu.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelat palsu pada mobil tersebut diketahui setelah polisi mengecek keaslian pelat nomor.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Ary.

Mendapati hal itu, kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut.

"Selanjutnya terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Berita Rekomendasi

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Kemudian, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari orang tua pelaku, ternyata mobil Rubicon tersebut tak tercatat dalam LHKPN. (Tribunnews.com/ Fahmi/ Ilham/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas