Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu

Pelat nomor yang dipakai pada mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak tersangka kasus penganiayaan ternyata palsu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Ketika tiba di lokasi kejadian, polisi dari Polsek Pesanggrahan langsung mengamankan para saksi dan tersangka yang saat itu masih berada di lokasi.

"Yaitu saudara A, pelaku MDS, dan saksi S," katanya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku, polisi pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas