Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
Pelat nomor yang dipakai pada mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak tersangka kasus penganiayaan ternyata palsu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelat nomor yang dipakai pada mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, putra pejabat pajak tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial D, ternyata palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapati hal itu, pihak kepolisian mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan pelat asli dari mobil tersebut.
Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak
"Selanjutnya terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Mobil Nunggak Pajak
Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Petinggi Anshor di Pesanggrahan, Bermula Dari Aduan Teman
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Kronologi Kejadian
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial A yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).