Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seloroh Kombes Hengki Haryadi ke Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berseloroh ke empat debt collector yang membentak Aiptu Evin dengan mengatakan seperti seekor kucing

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Seloroh Kombes Hengki Haryadi ke Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berseloroh kepada debt collector yang membentak Aiptu Evin dengan mengatakan seperti seekor kucing saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). 

"Kami dalam rangka melaksanakan, merespon keresahan masyarakat. Jadi jangan ada tindakan seperti ini lagi," pungkasnya.

Hanya Satu Orang yang Punya Sertifikat Penagihan

Polisi mengungkap dari tujuh orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik Clara Shinta hanya satu orang yang memiliki sertifikat legal untuk melakukan penagihan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan bahwa satu debt collector yang memiliki setifikat itu dan kini sudah ditetapkan tersangka atas nama Andri Wellem Pasalbessy.

"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," ucap Titus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan mengenai alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk melakukan hal itu.

Dijelaskannya, Andri sengaja mengajak tersangka lain yakni agar proses penarikan mobik milik Clara Shinta itu bisa belangsung dengan cepat.

Berita Rekomendasi

"Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-temannya untuk membuat debitur merasa terancam dan menyerahkan ancaman tersebut," jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. (tribunnews.com/ Fahmi/ abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas