Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMA Taruna Nusantara Bantah Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Lulusannya, Berikut Faktanya

SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah membantah Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya remaja merupakan lulusannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in SMA Taruna Nusantara Bantah Anak Pejabat Pajak Penganiaya Remaja Lulusannya, Berikut Faktanya
Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah membantah Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) merupakan lulusannya.

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar meluruskan soal pemberitaan yang menyebut jika Mario merupakan lulusan SMA tersebut.

"Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," kata Cecep dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Cecep mengatakan jika Mario memang pernah mengemban pendidikan di sekolah tersebut, namun hanya sampai kelas XI.

"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Buka Suara Terkait Kasus Anaknya, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

Baca juga: Buntut Kasus Anaknya Aniaya Putra Pengurus Ansor, Pejabat Pajak Siap Buka-bukaan Soal Harta Kekayaan

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Wanita Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas