Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis

Rekan Mario Dandy, S, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang bernama David.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis
Tangkap layar Kompas Tv
Rekan Mario Dandy, S, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang bernama David. 

Tagar nama kekasih pelaku penganiayaan itu memuncaki trending di Twitter, dengan 51 ribu lebih cuitan.

Dalam cuitan yang beredar, kekasih pelaku itu disebut berhubungan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Remaja putri itu juga disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo.

Kekasih pelaku yang berinisial AGH itu diduga berada di TKP saat Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan AGH kepada Mario Dandy.

AGH mengadu pada Mario, korban D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.

Akibat aduan AGH, Mario Dandy Satrio mendatangi David dan melakukan penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan tersebut membuat David sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit.

Kini keterlibatan AGH masih didalami polisi.

Mario Dandy Tersangka

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023).
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas