Rekan Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Remaja, Jadi Provokator, Dijerat Pasal Berlapis
Rekan Mario Dandy, S, menjadi tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang bernama David.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - S (19), rekan Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17).
S sendiri sebelumnya menjadi saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan S kini menyusul Mario Dandy menjadi tersangka.
"Kami telah mengalihkan status saudara S sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/1/2023).
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peran dari S, termasuk yang melakukan perekaman aksi penganiayaan.
S juga disebut menjadi provokator, sehingga Mario nekat menganiaya David.
Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya
Selain merekam aksi penganiayaan dan menjadi provokator, S juga mengantar Mario untuk bertemu David, dilansir TribunJakarta.com.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Kombes Ade Ary menirukan perkataan S, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, S merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario pada David menggunakan ponsel milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, S adalah juga menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tutur Kombes Ade Ary.
Senada dengan Mario, S juga dijerat pasal berlapis, yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Nama Kekasih Pelaku Sempat Trending di Twitter
Nama kekasih pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor menjadi trending di Twitter pada hari ini, Kamis (23/2/2023).