Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pengamat Ungkap Pemanjaan Berlebihan Bisa Jadi Penyebab

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pola pengasuhan yang salah menjadi salah satu penyebab Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pengamat Ungkap Pemanjaan Berlebihan Bisa Jadi Penyebab
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. | Psikolog Forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan hal-hal yang bisa menjadi penyebab aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo (20). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut Mario tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol saat melakukan penganiayaan.

Meski begitu, Ade Ary mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan-kemungkinan itu.

"Itu masih kami dalami. Sampai dengan saat ini (melakukan secara) sadar," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Berita Rekomendasi

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut, saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas