Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David

Fakta terbaru terungkap dalam kasus pengianayaan remaja anak petinggi Banser yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20)

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David
Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV
Penampakan botol minuman keras (miras) di dalam mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. Mobil tersebut terparkir di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023). 

Ade Ary menyebut Shane berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Oleh sebab itu, polisi pun menjerat Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lima Jaksa Tangani Kasus Anak Pejabat Pajak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu. "Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Baca juga: Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat

Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini. "Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Syarief.

Sementara itu Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing disebut akan menghadirkan saksi a De Charge atau saksi meringankan untuk klienya terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17).

Bakal diajukannya saksi meringankan untuk Shane itu dikatakan Happy, bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan pembiaran yang dilakukan Shane pada saat Mario melakukan penganiayaan.

"Jadi ini yang akan kami kritisi dan kami akan memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai persidangan," jelas Happy.

Happy pun mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang disebutnya sebagai saksi meringankan untuk Shane Lukas.

Tak hanya itu, selain mengajukan saksi meringankan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya tersebut.

"Kami akan mengajukan saksi a De Charge tapi kami sudah mengantongi namanya, kami akan ajukan itu. Dan kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," ujarnya.

David Sudah Lewati Fase Koma

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas