Dua Jasad Wanita Dicor di Bekasi, Ahli Nilai Kasusnya Selesai karena Pelaku Meninggal Dunia
Ia mengatakan bahwa sejahat apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Permana, pelaku kini telah meninggal dunia.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kasus pembunuhan terhadap 2 wanita di Bekasi yang dicor jasadnya di dalam rumah kontrakan dan pelakunya melakukan tindakan bunuh diri.
Ia mengatakan bahwa sejahat apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui bernama Permana, pelaku kini telah meninggal dunia.
Ia pun khawatir bahwa kasus ini tidak akan berlanjut lantaran pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan kejinya, tidak dapat menjalani persidangan karena telah mati.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Dicor di Bekasi, Diduga Akhiri Hidup setelah Bunuh Korban
Meskipun dirinya menduga ada unsur perencanaan untuk melenyapkan nyawa dan jasad para korban.
"Tapi apa boleh buat, apapun motifnya, sematang apapun perencanaannya, saya khawatir bahwa kasus ini tidak akan berlanjut," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Hal itu karena di Indonesia, tidak ada persidangan terhadap orang yang telah meninggal.
"Kenapa? Karena Indonesia tidak mengenal, tidak ada persidangan terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi anggaplah pelaku itu 'sejahat apapun dia, sebiadab apapun dia, tetapi karena dia sudah tidak ada, maka ya apa boleh buat, (meski) ini memicu kegemparan dan kehebohan, sudah selesai sampai di situ," pungkas Reza.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan dua jasad wanita yang dicor di bawah tangga dalam rumah kontrakan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan di Kota Bekasi Meninggal Dunia Tak Wajar
Dua korban itu bernama Heni Purwaningsih dan Yusi Purawati.
Diketahui, dua wanita ini telah dibunuh dan dicor semen oleh Permana sebagai pelaku yang menghuni kontrakan itu, kemudian pelaku menghakhiri hidupnya dengan melakukan tindakan bunuh diri.
Permana disebut merupakan teman semasa SMA korban.