2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama hampir dua pekan
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro jaya.
Sebelumnya, mereka berdua telah ditahan selama hampir dua pekan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Kabar perpindahan para tersangka kasus penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo.
"Perpindahan Rutan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan sejak Jumat yang lalu," ujar Kombes Pol Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/3/2023).
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan penyidikan akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur.
Baca juga: VIDEO Bukan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Ubah Status Teman Wanita Mario Jadi Pelaku
"Saat ini proses terus berjalan dan tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan prosedur," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Trunoyudo juga mengungkapkan hal yang menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario tersebut berhenti ketika terdengar teriakan dari seorang perempuan.
Diketahui, teriakan tersebut merupakan suara ibu N yang merupakan ibunda dari teman David.
Sebelum penganiayaan terjadi, David diketahui bermain di rumah temannya yang bernama E.
"Jadi terhentinya perbuatan karena ada satu suara seorang ibu, yang mana itu merupakan ibu N," ujarnya.
Baca juga: Mario si Anak Mantan Pejabat Dijerat Pasal Terberat Sebagai Peringatan Tak Ada Kebal Hukum
Kombes Pol Trunojoyo menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Dia juga meminta agar penyidik diberikan ruang dan waktu untuk melakukan langkah-langkah profesional.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario, AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Pernyataan AG ditetapkan sebagai pelaku diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.
Baca juga: Kakak AG Buka Suara, Ceritakan Versi Lain Penganiayaan David
Namun peran AG dalam penganiayaan tidak disampaikan secara gamblang.
Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.
Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan bahwa para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kasus penganiayaa tersebut juga telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.