Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo, AGH Bakar Rokok

Rokonstruksi kasus penganiayaan David (17) dilakukan pada hari ini, Jumat (10/3/2023), tersangka Mario dan Shane dihadirkan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo, AGH Bakar Rokok
(Tangkap layar Kompas TV)
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta proses rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17), pada Jumat (10/3/2023).

Di mana dua tersangka dihadirkan, yakni Mario Dandy Satrio (20) serta Shane Lukas (19).

Sementara AGH, kekasih Mario Dandy tak dihadirkan lantaran statusnya yang masih anak di bawah umur.

Diketahui proses rekonstruksi ini berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: VIDEO Alasan Polda Metro Jaya Tak Hadirkan AG Pacar Mario Dandy saat Rekonstruksi

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Berita Rekomendasi

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu kekasih Mario, AG (15) juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dan telah ditahan di LPKS pada Rabu (8/3/2023).

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Lantas inilah fakta-faktanya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Urutan Rekonstruksi

Dalam rekontrusi tersebut diawali dengan adegan Mario Dandy menjemput sang kekasih AGH di sekolahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas