Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting mencurigai pelarangan terhadap thrifting merupakan bentuk pengalihan isu transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya itu cuma permainan doang. Nutupin yang Rp 300 triliun kali, mengalihkan (pengalihan isu)," kata Andri, nama samarannya saat dijumpai Tribunnews.com di lapaknya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).
Andri mengibaratkan kebijakan pemerintah tersebut seperti orang gila yang dikasih golok.
"Itu kan mendadak gitu kayak orang gila dikasih golok siapa yang lewat dibacok. Kan enggak ada apa-apa sama sekali langsung kaget aja gitu," ujarnya.
Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Dia mengingatkan pemerintah agar memberikan solusi, tak hanya sekadar membuat peraturan.
"Kasihlah solusi, habis ini mau ngapain," ungkap Andri.
Andri menjelaskan usahanya adalah sebagai bentuk cara rakyat untuk mensejahterakan sendiri.
"Kalau rakyat itu menyejahterakan diri sendiri apa salahnya sih? Kan mereka cuman membuat keputusan doang, enggak ada yang mensejahterakan," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menilai jika pemerintah belum merasakan apa yang dialami para pedagang sepertinya.
"Kalau mereka (pemerintah) di posisi pedagang seken sama kayak kami," imbuhnya.
Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.