Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Suasana lapak baju impor bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting mencurigai pelarangan terhadap thrifting merupakan bentuk pengalihan isu transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya itu cuma permainan doang. Nutupin yang Rp 300 triliun kali, mengalihkan (pengalihan isu)," kata Andri, nama samarannya saat dijumpai Tribunnews.com di lapaknya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).

Andri mengibaratkan kebijakan pemerintah tersebut seperti orang gila yang dikasih golok.

"Itu kan mendadak gitu kayak orang gila dikasih golok siapa yang lewat dibacok. Kan enggak ada apa-apa sama sekali langsung kaget aja gitu," ujarnya.

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi

Dia mengingatkan pemerintah agar memberikan solusi, tak hanya sekadar membuat peraturan.

"Kasihlah solusi, habis ini mau ngapain," ungkap Andri.

Berita Rekomendasi

Andri menjelaskan usahanya adalah sebagai bentuk cara rakyat untuk mensejahterakan sendiri.

"Kalau rakyat itu menyejahterakan diri sendiri apa salahnya sih? Kan mereka cuman membuat keputusan doang, enggak ada yang mensejahterakan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menilai jika pemerintah belum merasakan apa yang dialami para pedagang sepertinya.

"Kalau mereka (pemerintah) di posisi pedagang seken sama kayak kami," imbuhnya.

Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas