Pemerintah Larang Bisnis Baju Bekas Impor, Pedagang: Anak Saya Bisa Putus Sekolah
Mely (50), seorang pedagang bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mely (50), seorang pedagang bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor.
Menurut Mely, dirinya memiliki tanggungan untuk menyekolahkan anaknya.
Dia mempunyai empat orang anak.
Saat ini dua anaknya sedang berada di bangku sekolah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Sementara dua lainnya, sudah menyelesaikan pendidikannya.
"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah larang)," kata Melly saat dijumpai Tribunnews.com pada lapaknya di Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Dia akan kehilangan pekerjaan nantinya apabila pemerintah tak membolehkan usaha thrifting.
"Saya kerja apa, intinya saja kerja apa (kalau dilarang). Apa tujuan pemerintah larang," ujar Mely.
Mely menanyakan apakah pemerintah bertanggungjawab nantinya apabila usaha thrifting tak dibolehkan.
"Tanggungjawab enggak pemerintah nanti? Harus pemerintah tanggung jawab apalagi kan saya enggak punya siapa-siapa," ucap perempuan yang sudah berpisah dengan suaminya ini.
Dia mengatakan berkat menjual barang impor bekas, alhasil dia mampu menyekolahkan anaknya.
"Dari kerja kayak gini aku (bisa sekolahkan mereka). Pemerintah harus pikir kalau (larang)," ungkap Mely.
Barang bekas yang dijual Mely merupakan impor dari Cina, Korea, dan Jepang.