Selain 39 PSK, Polisi Tangkap Muncikari hingga Bodyguard Saat Gerebek Indekos di Jakbar
Selain mengamankan puluhan wanita PSK, polisi berhasil menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar sebuah indekos yang diduga menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Selain mengamankan puluhan wanita PSK, polisi berhasil menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Gerebek Indekos Penampungan PSK di Jakarta Barat, 39 Wanita Diamankan
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial IC (35), HA (25), SR (35), MR (25), dan HS. Polisi menyebut satu orang tersangka saat ini masih berstatus buron.
"Pelaku HS masih DPO, peran muncikari, suami dari tersangka IC," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Kelima tersangka, kata Putra, dibagi menjadi dua peran. Tersangka IC dan suaminya inisial HS berperan sebagai muncikari.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawal atau bodyguard yang berjaga di sekitar indekos penampungan para PSK.
"Tiga orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan," ungkapnya.
Baca juga: Ngamuk! Suami Booking PSK Tapi yang Datang Istrinya
Polres Tambora menggerebek sebuah indekos di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat yang diduga menjadu tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara.
Kapolres Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dalam penggerebekan ini sebanyak 39 PSK diamankan pihak kepolisian.
"Total 39 PSK yang diamankan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Dari total 39 wanita itu, Putra mengatakan lima orang di antaranya merupakan anak di bawah umur yang berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Sisir Empat Warung Remang-Remang, Satpol PP Jaring 20 PSK di Pangandaran
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Putra.
Putra mengatakan penggerebekan ini terjadi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini terbongkar usai 'Polisi RW' mendapatkan curhatan dari warga soal aktivitas meresahkan di indekos tersebut.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah mereka yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," ujarnya.
Informasi yang diperoleh Polisi RW, para PSK tersebut tidak beroperasi di Tambora, melainkan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Informasinya PSK beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Muncikari PSK Online, Bocah Berusia 16 Tahun Diamankan Aparat Polres Indramayu
Saat ini, puluhan PSK tersebut tengah menjalani pemeriksaan. Nantinya, mereka akan diserahkan kepada dinas sosial.
"34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing," pungkas Putra.